post image
KOMENTAR
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyetujui pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Humas Imigrasi, Heriyanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2014)

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012 itu dilarang ke luar negeri sejak 3 September 2014 hingga enam bulan ke depan.

"Menginfokan pencegahan dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tgl. 03/09/2014 tentang Larangan berpergian ke Luar Negeri terhadap, Jero Wacik (Lk). TTL : Singaraja, 24/04/49, Pekerjaan : Menteri ESDM," tulis Herianto dalam rilisnya.

Selain Jero Wacik, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Staf Khusus Menteri ESDM yang bernama I Ketut Wiryadinata. Berdasarkan surat pengajuan KPK itu, jelas Heriyanto, pencegahan dilakukan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Jero Wacik selaku menteri ESDM.

Menurut Jurubicara KPK, Johan Budi, pencegahan ini demi kepentingan penyidikan.

"Jadi jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa