
Sebab yang bersangkutan menurut mereka sudah dipecat oleh partainya pasca terpilih pada pemilu legislatif 9 April 2014 lalu.
"Kami minta agar KPU tidak melanggar aturan dengan melantik caleg yang tidak lagi memiliki partai," kata Koordinator Aksi, Sugianto.
Aksi unjuk rasa ini sendiri diterima oleh Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe. Dihadapan pengunjuk rasa, Yenni meminta agar pengunjuk rasa menunjukkan aturan yang mereka langgar seputar penyampaikan surat rekomendasi kepada Pemprovsu mengenai nama-nama caleg terpilih yang akan dilantik.
"Coba ditunjukkan aturan mana yang kami langgar, supaya kita bisa membicarakan persoalan yang anda tuntut," kata Yenni.
Tantangan Yenni ini membuat pengunjuk rasa tampak bingung. Mereka pun meminta waktu agar bisa menunjukkan aturan yang dilanggar oleh KPU jika tetap melanjutkan rekomendasi pelantikan tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA