"Kami meminta agar KPU Medan membatalkan penetapan caleg terpilih peilu 2014 untu DPRD Kota Medan yang tidak mewakili partai politik," kata Koordinator Aksi, Sugianto, Selasa (9/9/2014).
Pengunjuk rasa menyebutkan, dicopotya caleg tersebut oleh partai pengusungnya juga diikuti dengan tidak adanya legalisir berkas yang diberikan oleh partai politik. Padahal, legalisir berkas tersebut menjadi dasar bagi KPU Medan untuk meneruskan berkas caleg terpilih agar dilantik.
"KPU harusnya langsung mengakomodir permintaan partai politik yang meminta agar yang bersangkutan batal dilantik, namun yang terjadi KPU tetap merekomendasikan namanya kepada pemprovsu. Berarti KPU telah melegalkan pencalonan dari independen," ungkapnya.
Diketahui, Andi Lumban Gaol dipecat sepihak oleh pengurus DPK PKPI Kota Medan setelah ia dinyatakan sebagai caleg terpilih untuk DPRD Medan dari dapil II. Namun pemecatannya digugat ke pengadilan dan hingga saat ini masih berproses.[rgu]
KOMENTAR ANDA