post image
KOMENTAR
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menegaskan, kasus meminjamkan senjata yang dilakukan oleh oknum personil kepolisian Briptu Asullah Efendi Margolang (26) kepada para pelaku perampokan mobil pembawa uang senilai Rp 5 miliar milik PT SSI, merupakan pelanggaran berat.

Sanksi pemecatan pun bakal diberikan jika dalam pemeriksaan terbukti dengan sengaja meminjamkan senjata tersebut untuk digunakan melakukan aksi kejahatan.

"O iya, kalau ada sampai begitu saya pecat nanti," katanya, Selasa (9/9/2014)

Senjata laras panjang jenis SS1 V2 milik Briptu Asullah Efendi Margolang, ikut digunakan dalam aksi perampokan mobil pembawa uang milik PT SSI di pelataran parkir Plaza Medan Fair hari Minggu (31/8/2014) lalu. Senjata tersebut menurut Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, ditenteng oleh salah seorang perampok yang menyaru sebagai petugas pengawal mobil yang pembawa uang untuk mengisi ATM pada pusat perbelanjaan tersebut.

"Dia meminjamkan senjata dan pakaiannya kepada salah seorang perampok yang berperan seolah-olah pengawal, sehingga satpam tidak curiga," ujarnya saat memaparkan kasus tersebut.

Saat ini, polisi sudah mengamankan senjata tersebut termasuk menahan oknum polisi tersebut untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa