post image
KOMENTAR
Setelah dua pekan, akhirnya jajaran Polres Siantar berhasil meringkus pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), Mandapot Nando Gultom alias Nando Gultom yang menganiaya istrinya R boru Silalahi. Saat diringkus, pelaku sempat melawan namun tak berdaya saat kedua tangannya diborgol.

Informasi yang diperoleh di Mapolres Siantar menyebutkan, pelaku Nando Gultom ''dijemput'' dari kediamannya sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (17/9). Pelaku tak berdaya saat empat petugas Reskrim Polres Siantar menggerebeknya di salah satu rumahnya di kawasan Halilintar Kecamatan Siantar Timur. Selanjutnya ia digelandang dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Siantar.

Kapolres Siantar AKBP Lusiono yang dihubungi wartawan hari ini mengakui hal tersebut.

''Benar pelaku sudah kita tangkap. Saat ini pelaku sedang diamankan di sel,'' ujar Lusiono.

Pelaku dijerat pasal 44 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diancam pidana 15 tahun penjara.

Sekadar diketahui, aksi kekerasan yang dilakoni Nando Gultom terhadap istrinya R boru berawal Kamis (4/9) lalu. Saat itu Nando Gultom mengungkit-ungkit masa lalu istrinya. Namun setahu bagaimana tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban.

Hasil Visum Et Revertum (VER) di RSU Pematangsiantar disebukan menderita luka di mata, di bagian kepala dan leher korban diinjak-injak pelaku hingga lebam yang mengakibatkan kerongkongannya kesulitan menelan.  Visum ini dilampirkan dalam laporan korban nomor STPL/294/IX/2014/SU/STR.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa