post image
KOMENTAR
Gara- gara sakit hati karena tidak dibayar habis berhubungan intim, dua psk homo nekad menghabisi nyawa Saur Simanjuntak (66), warga  Pagar Merbau, Deli Serdang.

Pensiunan PNS guru ini dihabisi oleh dua pelaku Suheri alias Putra Cermin (32), warga Pantai Cermin, dan Susandi alias Susan (29) (DPO) di Rumah Makan Wong Solo, Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir, Pagar Merbau.

"Peristiwa pembunuhannya terjadi pada Sabtu, 6 September 2014 lalu. Seorang pelaku Suheri ditangkap di Agam, Sumatera Barat pada Senin (22/9/2014)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar, saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Rabu (24/9/2014).

Dari lokasi pembunuhan, polisi menemukan  Barang bukti itu di antaranya, pakaian, pisau, rokok, dan 1 unit sepeda motor.

Ia mengatakan, pembunuhan ini berawal dari perjumpaa antara Saur dengan Suheri di RM Wong Solo. Pensiunan PNS guru itu meminta Suheri membawa laki-laki lain untuk melayani nafsu birahinya dan berjanji akan membayar Rp 300.000.

Suheri pun membawa Susandi ke RM Wong Solo. Namun, Saur tidak terima dengan alasan laki-laki yang dibawa Suheri ini dinilai kurus dan jelek serta tidak sesuai dengan keinginannya. Pertengkaran mulut pun terjadi hingga ke loteng RM Wong Solo. Suheri dan Saur berkelahi. Dalam perkelahian itu, Suheri dua kali menikam kepala Saur dengan sangkur yang sudah disiapkannya. Sementara itu, Susandi yang datang belakangan melihat korban tengah menggigit tangan Suheri. Dia pun mengambil pisau dan menusuk dada korban.

Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku melarikan diri.

"Suheri sempat lari ke Simalungun, sebelum ke Agam, Sumatera Barat. Dia kita tangkap di sana. Kalau satu tersangka lagi, yaitu Susandi, kita ketahui lari ke Aceh. Tim kita sedang memburunya," jelas Wawan.

Bedasarkan pemeriksaan, pembunuhan ini diduga kuat bermotif sakit hati. Suheri pernah melayani Saur namun tidak dibayar. Bukan hanya itu, korban juga tiga kali memesan laki-laki untuk memuaskan nafsunya kepada pelaku. Namun, dia tidak pernah membayar Rp 300.000 seperti yang dijanjikannya.

"Karena tidak dibayar dia sakit hati dan  menghabisi korban  dengan cara menikam dengan sangkur,"katanya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi.

"Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana," jelasnya.[rgu] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa