post image
KOMENTAR
Pengusaha properti asal Medan, Tamin Sukardi membantah dirinya menghindar dari panggilan Polda Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa lahan di Pasar I, Jl Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Hal ini disampaikannya melalui kuasa hukumnya Fachrudin Rivai, kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Hotel Premiere Santika Dyandra, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sabtu (27/9/2014).

"Beliau (Tamin Sukardi) masih di Indonesia, beliau tidak akan lari, bahkan sangat kooperatif," kata Fachrudin.

Fachrudin juga membantah munculnya pernyataan dari pihak Ditreskrimum yang menyatakan kliennya tidak kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik seperti yang disampaikan melaui media massa.

"Bahkan klien kami datang tanggal 27 Agustus, namun saat itu penyidik sedang sakit dan pada hari bersamaan menerima tamu dari Mabes Polri, jadi kami disuruh pulang. Apa ini bisa disebut tidak kooperatif?," ungkapnya.

Untuk membuktikan ucapan mereka tersebut. Tamin Sukardi sempat memperlihatkan diri kepada para awak media. Namun ia menolak memberikan keterangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Diketahui, Tamin Sukardi dikait-kaitkan dengan kasus sengketa lahan antara teradu Gunawan bersama dengan Tandianus dengan pengadu Tengku Khairul Amar. Dalam kasus ini, Gunawan ditahan oleh Polda Sumut atas dugaan memalsukan surat tanah yang menjadi objek sengketa. Gunawan disebut terlibat memalsukan surat tanah yang dijualnya kepada Tandianus. Tanah tersebut juga diklaim Tengku Khairul Amar masuk dalam objek tanah miliknya sehingga menggugat Tandianus dan mengadukan dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

Tamin Sukardi sendiri dikaitkan dengan kasus ini karena Tandianus merupakan anak kandungnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel