post image
KOMENTAR
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan menutup paksa sejumlah tempat usaha hiburan di Kota Medan sejak Sabtu (4/10/2014) hingga Minggu (5/102014) dini hari. Penutupan ini dilakukan karena tempat usaha hiburan tersebut tetap beroperasi meski Disbudpar telah mengeluarkan surat edaran Walikota Medan No.503/8279 tanggal 19 Juni 2014  tentang pelarangan tempat hiburan untuk tidak melaksanakan kegiatan pada hari besar keagamaan.

Dalam pengawasan yang dilakukan, Disbudpar Kota Medan menurunkan Tim Pengawasan dan Penertiban Usaha Hiburan serta Rekreasi mulai pukul 22.30 WIB sampai 02.00 WIB dinihari. Ditemukan sejumlah panti pijat refleksi, cafe live musik dan karaoke yang membandel dan tetap menjalankan usahanya. Selain penutupan sementara, tim juga melakukan penyitaan berupa mikrofon maupun dvd player.

Pengawasan yang melibatkan unsure Denpom, Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP dan instansi terkait  dipimpin Kabid Objek Daya Tarik Wista (ODTW) Disbudpar Kota Medan, Fahmi Harahap. Sebelum turun melakukan pengawasan, Fahmi mengaku pihaknya telah memberikan surat edaran Walikota Medan kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan di Kota Medan.

Dari informasi yang diperoleh, diskotek Elegan beroperasi. Namun setelah tiba di lokasi, tempat hiburan yang berlokasi di bekas gedung Majestik Plaza ini ternyata tutup. Setelah itu tim melanjutkan pengawasan ke Jalan Hasanuddin, guna menindaklanjuti keluhan warga yang mengatakan ada kafe beroperasi dengan suara musik hingar bingar. Namun setelah Jalan Hasanudin ditelusuri berulangkali, kafe yang dikeluhkan warga ternyata tidak beroperasi.

Kemudian  bergerak menuju Jalan Multatuli, tepatnya di Komplek Multatuli. Ternyata salah satu pijat refleksi yang ada di tempat itu yakni Pijat Refleksi Nano Spa kedapatan baru saja menutup usahanya. Ketika tim melakukan pemeriksaan, sejumlah pekerja baik pria dan wanita baru selesai berkemas-kemas untuk meninggalkan lokasi.

Ketika Fahmi menanyakan  mengapa tempat itu beroperasi, Tumen Sinaga mewakili pihak manajemen berdalih tidak mengetahui adanya larangan beroperasi.

"Saya tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut, Pak. Soalnya pihak pengelola tidak ada memberitahukan dan menyampaikannya kepada kami," jelas Tumen.

Tim tidak terpengaruh dengan alasan tersebut. Selanjutnya, Tumen diminta untuk menandatangani berita acara.

"Jika kembali kedapatan beroperasi pada hari besar keagamaan, kami akan melakukan tindakan tegas. Izin operasi spa ini akan kami cabut," tegas Fahmi.

Tidak hanya nano spa, Disbudpar juga menertibkan Cafe Coffee Cangkir  di jalan Dr. Mansyur, lapo tuak di jalan ngumban surbakti serta Cafe remang-remang yang biasanya juga beroperasi dikawasan tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel