post image
KOMENTAR
Yohan (31) warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur diamankan personil Polsek Medan Area di kawasan Komplek Asia Mega Mas. Ia ditangkap berkat laporan dari Venny (20) warga Komplek Asia Medan, Kecamatan Medan Area.  

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja, Minggu (5/10/ 2014) mengatakan, dalam laporannya Venny mengaku jengkel karena terus-menerus diperas oleh Yohan dengan ancaman agar foto bugilnya tidak disebarkan ke media sosial.

"Foto bugil Venny itu diperoleh Yohan saat mereka berkenalan melalui BBM. Yohan berhasil mengelabui Venny dengan menyebut dirinya mampu mengeluarkan aura negatif dari tubuh Venny jika yang bersangkutan mengirim fotonya bertelanjang dada," katanya.

Berhasil mendapatkan foto tersebut, Yohan malah memanfaatkannya untuk memeras Venny.

"Korban menuruti permintaan tersangka dengan mengirim uang ke rekeningnya, pertama Rp 258.000, kedua Rp  200.000, ketiga Rp 158.000 dan terakhir Rp 1.200.000," jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menciduk Yohan dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Ia dijerat pasal 378 dan 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.[rgu] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa