post image
KOMENTAR
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan berencana akan menggelar razia karaoke keluarga yang menjual minuman alkohol. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas surat edaran yang telah dikeluarkan mereka beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Objek Daya Tarik Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Pahmi Harahap, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan disampaikan kepada pengelola hiburan jenis karaoke keluarga. Dalam surat edaran tersebut disampaikan, setiap pengelola karaoke keluarga untuk tidak menjual minuman keras. Sebab, karaoke tersebut banyak dimasukin keluarga dan remaja. Tentunya tidak etis apabila lokasi hiburan tersebut menjual minuman keras.

"Rencananya dalam minggu ini dilakukan. Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut atas surat edaran yang kami berikan. Apakah mematuhi atau tidak," tegas Pahmi, Senin (13/10/2014).

Pahmi menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya pengaduan dari masyarakat adanya sejumlah karaoke keluarga yang menjual minuman alkohol. Hanya saja mereka tetap melakukan antisipasi dan pencegahan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan para pengelola menjual minuman keras tersebut secara diam-diam. Tentunya ini bisa merusak prilaku remaja. Disamping itu, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah razia nanti akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti, Satpol PP dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Satpol PP sebagai penegak perda atau melakukan penertiban. Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pihak yang mengeluarkan izin minuman alkohol.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Irvan Syarief Siregar mengungkapkan, secara prinsip pihaknya siap dilibatkan. Bahkan, bisa dilakukan penindakan apabila menjual minuman alkohol tanpa izin. Dia juga memaparkan, koordinasi ini sangat penting dilakukan. Sehingga dari razia tersebut diketahui mana saja lokasi hiburan malam yang tidak memiliki izin menjual minuman alkohol.

"Jadi, tidak hanya karaoke keluarga saja. Lokasi hiburan malam lainnya juga perlu dilakukan. Biar jelas datanya, mana saja yang tidak punya izin. Dengan koordinasi juga kerja semakin mudah. Sebab, ini untuk kebaikan bersama," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan