post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus melakukan pengusutan terkait kasus pungutan liar (pungli) uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan. Namun, dari sejumlah peserta PKH yang dimintai keterangan sebagai saksi bahwa uang pungli itu sudah dikembali pihak terkait.

"Saya langsung menelpon dan meminta keterangan langsung dari sejumlah orang itu. Ternyata uangnya (Pungli,red) sudah dikembalikan," sebut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah kepada wartawan, Selasa (14/10/2014).

Dia menyebutkan dalam kasus ini bahwa Dinsosnaker Kota Medan sudah menyetorkan kembali uang pungli tersebut melalui kordinator kepada peserta PKH.

"Uang sudah dikembali dengan menyertakan kwintas pembayaran dan tanda penemerimaan melalui kordinator,"kata Rudi.

Namun, Rudi mengungkapkan bahwa pemulangan uang tersebut tidak menutup kasus melawan hukum dan akan mencari siapa orang harus dimintai pertanggungjawabannya atas kasus ini. Pihaknya, tengah terus mengalih informasi dari pihak yang merasakan dirugikan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

" Perbuatan sudah selesai, pegawai sudah diberikan. Namun, sudah pengumpulan data dan paket," ujarnya.

Dia juga menuturkan bahwa pengumpulan data pungli ini, sudah berjalan terus untuk peningkatan prosesnya menjadi penyeledikan.

"Juga sudah selesai, tinggal kita serahkan ke pak Kajari, tinggal menunggu keputusan kajari penyeledikan atau penyedikan untuk tindaklanjut kedepannya. Tinggal diposisikan bagaimana selanjutnya,"pungkasnya.

Sebelumnya, pendamping PKH. Irvan mengaku pihak Dinsosnaker Medan sudah mengundang 15 koordinator pendamping PKH, termasuk dirinya membicarakan persoalan ini.

"Dinsosnaker meminta agar permasalahan ini diredam dan tidak dibiarkan berlarut-larut," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Irvan mengajukan dua permintaan kepada Dinsosnaker Medan. Pertama, uang yang dipotong dikembalikan, dan meminta klarifikasi dari kepala dinas mengenai rangkap jabatan sebagai kepala lingkungan yang ditujukan kepadanya.

"Sewaktu saya melamar menjadi pendamping PKH, Surat Keputusan (SK) menjadi Kepala Lingkungan mulai tahun 2000-2007 saya lampirkan, namun Kementrian Sosial tidak mempermasalahkannya, jadi kenapa Kepala Dinas Sosial dan Tenanga Kerja yang keberatan," ucapnya.

Irvan menambahkan, dirinya menandatangani berkas pencairan uang transport pendamping PKH sebesar Rp1.6 juta. Namun uang yang diterimanya hanya Rp1,2 juta dan sisanya diambil oleh Bendahara Dinsosnaker.

"Sebelum saya menandatangani berkas pencairan uang, saya sempat berkonsultasi dengan anggota dewan fraksi PKS, Jumadi. Dan beliau menyarankan saya untuk tetap mengambil uang yang telah dipotong, sehingga dapat dijadikan alat bukti," katanya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum