post image
KOMENTAR
Ditreskrimum Poldasu mengamankan 4 orang tersangka di Jalan Dr Mansyur, Gang Family,  Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan  Medan Sunggal, karena kedapatan bermain judi dan menggunakan narkoba.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah  M Zul Andi alias Dindi,  Surianto, Gunawan alias Igun, Johannes Marbun alias Anes, dan Deby binti Budi.  

"Mereka diamankan saat dilakukannya  penggerebekan di lokasi disekitar pada Senin (3/11/2014) pukul  23.00 WIB malam," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Selasa (4/11/2014).

Dikatakannya, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba di Jalan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat data valid, petugas melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, keempatnya tidak bisa berkutik. Mereka diamankan bersama mesin judi jackpot dan  1 paket sabu-sabu dan alat isapnya.

"Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Mereka menelusuri asal sabu-sabu dan mesin jackpot yang digunakan para pelaku," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa