post image
KOMENTAR
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut mengamankan seorang kurir ektasi dan dua orang kurir sabu-sabu didua lokasi berbeda.

Tersangka Mulia Syahputra (28) warga Jalan Simpang Keramat, Dusun Paduka Tuan,  Kecamatan Kota Makmur Aceh Utara diamankan karena  membawa 2.400 butir pil ectasy saat melintas di Jalan Ringroad.

Sementara, tersangka Bachtiar Effendi Nasution (36) warga  Dusun 15, Kampung Jati,  Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dan Supriadi alias Sarwedi (37) warga Jalan Siringo-ringo, Gang Cempaka , Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten  Labuhan Batu.

Kedua tersangka diamankan di Jalan Medan- Lubuk Pakam, tepatnya didepan rumah sakit Grand Medistra bersama barang bukti 198 gram sabu- sabu dan 1 unit mobil Toyota Corolla BK 1194 LY.

Kabid Humas Poldasu, AKBP  Helfi Assegaf didampingi Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Toga H Binsaran Panjaitan, Selasa ( 4/11/2014) mengatakan, ketiga tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyidikan dengan melakukan penyamaran ( Undercover Buy) sebagai pembeli.

"Ketiganya diamankan saat para tersangka melakukan transaksi dengan pihak kita yang melakukan penyamaran sebagai pembeli," jelasnya.

Dari pengakuannya, tersangka Mulia Syahputra (28) ini mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar di Jakarta.

"Awalnya ada 1000 butir, namun sudah di beredar  7500 butir di Jakarta. Rencananya 2500 butir ini akan diseber di Kota Medan," katanya.

Dijelaskannya, tersangka kurir ectasy ini mau mengantarkan barang haram itu karena dijanjikan diberi upah Rp 10 juta untuk pengantaran.

"Satu butir pil ectasy ini dijual Rp 150 ribu perbutirnya. Kalau ditotal 2500 pil ectasy yang kita amankan berkisar Rp 380 juta," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyididkan ketiga tersangka kurir sabu dan pil ectasy ini.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda 10 miliar," katanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa