post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan seorang wanita, Ijah (35) warga Jalan Merelan, Tanah 600. Ijah diamankan dikediamannya berikut barang bukti 2 ons sabu - sabu.

Infrormasi yang dihimpun, Rabu ( 5/11/2014), penangkapan ini bermula saat petugas Satres Narkoba melakukan penggerebekan dirumah Ijah pada Senin (3/11/2014) malam.

Saat diperiksa, dirumah tersebut ditemukan barang bukti sabu -sabu seberat 2 ons.

Selanjutnya, Ijah yang suami sering dipanggil Gentong dan telah masuk terlebih dahulu kedalam penjara dalam kasus yang sama  berikut barang bukti sabu - sabu diboyong ke Satres Narkoba Polresta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander saat dikonfirmasi belum mengetahui penangkapan wanita dan sabu itu belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu, nanti coba saya cek dulu," ujarnya singkat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa