post image
KOMENTAR
Seorang perempuan berinisia NP mendatangi Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan sembari menggendong seorang bocah perempuan berusia sekitar 3 tahun yang disebutnya hasil hubungannya diluar nikah dengan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan.

NP tersebut diterima oleh ketua BKD DPRD Sumut, Ramses Simbolon dalam pertemuan tertutup di ruang BKD.

Kepada awak media, Ramses menyebutkan NP mengadu dan meminta agar keberadaan anak tersebut diakui oleh Sutrisno.

"Intinya pelapor meminta keadilan dan perlindungan karena selama ini ia dan anaknya dinistakan," kata Ramses.

Pihak pelapor menurut Ramses berani untuk menjalani tes DNA untuk membuktikan aduannya tersebut.

"Ya sebagai anggota dewan kami menerimanya, dan menyaranka agar mereka melengkapi laporannya, juga menyarankan agar mereka juga menempuh jalur hukum," ujarnya.

Diketahui Sutrisno Pangaribuan merupakan anggota DPRD Sumut yang baru dilantik. Ia diketahui baru menikah sekitar tanggal 18 Oktober 2014 lalu. Ia tercatat sebagai salah satu anggota dewan termuda periode 2014-2018.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa