post image
KOMENTAR
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Medan Azzam Rizal. Putusan  kasasi Mahkamah Agung ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menghukum Azzam Rizal dengan 6 tahun penjara. Sama dengan putusan PT Medan, majelis kasasi  yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukum terdakwa Azzam Rizal dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 milyar

"Namun majelis kasasi memperberat hukuman pengganti dari  pidana tambahan beruapa pembayartan uang pengganti terhadap terdakwa selama 2 tahun, karena sebelumnya di tingkat banding PT Medan, hukuman pengganti terkait UP hanya 1 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen SHketika dikonfirmasi Selasa (11/11/2014).

Jaksa Netty Silaen juga mengatakan pasal yang diterapkan majelis kasasi juga sama dengan pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat pertama.

"Pasalnya sama yaitu  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang JPU Netty Silaen.

Netty Silaen mengatakan surat putusan kasasi Mahkamah Agung ini mereka terima pada 5 November 2014 yang disampaikan melalui mesin faksmili Pengadilan Negeri Medan.

"Setelah kami menerima salinan itu, dan kami berkonsultasi ke pimpinan, maka Jum'at (07/11) kemarin kami segera melakukan eksekusi dengan mendatangi terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan," jelas Netty Silaen.

Netti mengungkapkan saat dirinya meneyerahkan salinan putusan kasasi itu, terdakwa hanya diam dan tidak mengomentari putusan tersebut.

"Dia (Azzam Rizal) diam aja waktu kami kasih surat ini, tidak ada komentar," ungkap Netty.

Seperti diketahui, mantan Dirut PDAM Tirtanasdi Medan Azzam Rizal menjadi terdakwa dalam  kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan Negara Rp 5,2 milyar. Di Pengadilan Tipikor Medan, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum