post image
KOMENTAR
Resah terhadap tindakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) TK/SD Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Amplas, Soriani, Spd, MPd. Sejumlah pejabat Kasubag dan pengawas TK/SD Medan Amplas mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Rabu (12/11/2014).

Kedatangan rombongan pengawas yang dipimpin Kasubbag Tata Usaha Ahmad Irwan diterima Ketua Komisi B, Irsal Fikry, Wakil Ketua Modesta Marpaung, Sekretaris Bahrumsyah dan seluruh anggota Komisi B.

Kedatangan mereka melaporkan tindakan KUPT mereka yang bertindak tidak sesuai dengan tupoksinya. Diantaranya selalu mempermalukan mereka dalam rapat pegawai, pengawas maupun

kepala sekolah, dengan mengerjakan seluruh kegiatan UPT TK/SD Medan Amplas. Menurut mereka Soriani selalu mencari kesalahan pengawas dan memberikan Surat Peringatan. Kantor KUPT dialih fungsikan menjadi loket pembayaran buku dan naskah soal petugas pengawas.
 
Tidak hanya itu, KUPT juga mengucapkan ancaman Kepada Pengawas dan Kepala Sekolah dalam rapat rutin bulanan kalau tidak sependapat dengannya. KUPT juga mengadakan pengutipan

Kepada Kepala Sekolah se-Kecamatan Medan Amplas sebesar Rp400 ribu untuk pelaksanaan rapat rutin KUPT dengan pengawas TK/SD se-Kota Medan.
 
"Karena resah akan tindakan KUPT yang bertugas sejak 6 Mei 2013 ini, maka kami melaporkannya pada Dinas Pendidikan Kota Medan namun tidak mendapat respon positif. Kami lalu

berinisiatif datang kemari (Komisi B)," ungkap Irwan yang tak ingin menyebutkan nama KUPT-nya tersebut.

Menyahuti pengaduan itu, Ketua Komisi B Irsal Fikry berjanji akan membahas pengaduan ini dalam rapat komisi dan akan memanggil Kadis Pendidikan Kota Medan serta KUPT Medan Amplas.

"Secepatnya akan kita tindak lanjuti. Karena sikap tersebut sudah mencoreng institusi pendidikan," ucap Irsal.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa