post image
KOMENTAR
Sikap nekad Jabaringin Marbun (53) penyadang disabilitas, warga Karang Sari, Medan Polonia yang memecahkan kaca mobil Etios Valco BK 1727 ZV milik Aipda Dieny Chaniago ternyata dipicu dendam terhadap institusi kepolisian. Sebab, pengaduannya beberapa bulan lalu tidak digubris oleh petugas SPK di Mapolsek tersebut.

Hal ini diungkapkannya sesaat sebelum digiring ke ruang penyidik di Mapolsek Medan Baru.

"Siapa yang nggak marah kalau begitu," katanya, Senin (17/11/2014).

Kanit reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setyo membenarkan adanya unsur dendam yang membuat pelaku nekad memecahkan kaca mobil milik personil kepolisian tersebut. Namun, menurutnya, pelaku dendam karena pernah ditahan usai mengancam seseorang menggunakan senjata tajam.

"Jadi mungkin dia dendam dan melampiaskannya kepada mobil korban, kalau soal ia pernah mengadu dan tidak ditindaklanjuti, nanti saya coba cek ke SPK," ungkapnya.

Diketahui, seorang penyandang disabilitas memecahkan kaca mobil milik Aipda Dieny Chaniago saat hendak keluar dari halaman Mapolsek Medan Baru. Mobil kaca pada bagian sisi kanan tepat disamping pengmudi tersebut hancur setelah dipukulnya menggunakan tongkat yang digunakannya untuk membantunya berjalan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa