
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa bersalah melawam hukum menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " ujar JPU Boy Amali dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.
Usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberikan waktu untuk terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Terdakwa pun langsung meminta pembelaan dilakukan secara lisan pada saat itu juga.
Dalam pembelaan nya, Iwan Sijabat memohon keringanan hukuman.
"Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan mengulangi lagi. Mohon yang mulia meringankan hukuman saya" pinta terdakwa sembari terisak.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, ketua majelis hakim Parlindungan Sinaga menunda persidangan hingga Rabu (10/11) untuk mendengar putusan.
Seperti diberitakan dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terdakwa ditangkap di kamar 109 Hotel Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan pada 9 September 2014 oleh personil sat narkoba Polresta Medan.
Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 0,2 gram di dalam sapu tangan berwarna merah milik terdakwa serta bong yang terbuat dari botol air mineral di bawah tempat tidur.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, Iwan Sijabat mengaku telah menggunakan sabu sejak empat tahun silam. "Udah sekitar empat tahun yang mulia, saya gunakan untuk menunjang kerja," terang Iwan Sijabat menjawab pertanyaan majelis pada persidangan saat itu. [hta]
KOMENTAR ANDA