post image
KOMENTAR
Badan Kehormatan DPRD Medan resmi terbentuk dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, HJ Hutagalung, Senin (8/12/2014) di gedung dewan. Ada lima legislator duduk di Badan Kehormatan (BK), yakni Roby Barus (Ketua), Surianto, Abdul Rani, Ahmad Arif, dan Bangkit Sitepu.

Sebelum papurina digelar, masing-masing fraksi mengajukan satu nama untuk duduk di Badan Kehormatan. Namun, mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010, untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 35 sampai 50 orang jumlah anggota BK hanya lima. Maka untuk mengikuti PP tersebut, empat calon BK, yakni Sabar Syamsurya Sitepu, Parlaungan Simangunsong, Rajuddin Sagala dan Maruli Tua Tarigan mengundurkan diri.

Badan Kehormatan yang terbentuk dalam paripurna ini memiliki periode 2014-2015. Para legislator yang duduk di Badan ini bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan atau kode etik DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi ataspengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan atau masyarakat, dan melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan