Menurut Humas Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut, Hasran Safawi, didampingi Kepala Bidang Lalulintas Status Keimigrasian (Kabid Lalintuskim), Syamsul Bahri mengatakan, kesemuanya ditampung di 27 ruang detensi atau tempat penampungan di Medan, diantarannya ditampung di Rudenim Medan, Kanim Medan, Kanim Polonia, Kanim Belawan, Kanim Pematang Siantar, Kanim Tanjung Balai, Kanim Sibolga, Dinsos Stabat dan sebagainya
Dikatakannya, Sumut banyak didatangi oleh imigran illegal karena Indonesia menjadi negara transit menuju negara tujuan. "Karena menjadi negara transit, maka banyak pencari suaka di sini," ungkapnya, Selasa (30/12).
Dalam penanganannya, pihak Kemenkumham hanya bertugas mengawasi lewat kantor-kantor imigrasi, yakni Kanim Kelas I Khusus Medan dan Kanim Kelas I Polonia. "Mengenai pembiayaan mereka selama di sini, mereka dibiayai oleh International Organization of Migration (IOM), maupun United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR)," sambungnya.
Lebih lanjut Syamsul Bahri mengatakan, selama di negara transit, mereka di bawah perundang-undangan atau hukum internasional. "Meskipun kita awasi, mereka bukan tahanan, jadi tetap bisa ke sana kemari, mereka dilindungi hukum internasional," urainya.
Dikatakannya, jika imigran illegal ini diketahui secara diam-diam memalsukkan identitasnya selama di sini, dapat dikenakan sanksi pidana atau dipulangkan ke negara asalnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan imigran illegal, Sumut berbeda dengan Bogor yang melarang adanya imigran illegal di daerahnya dengan kebijakan pemerintah daerahnya. "Dulu selain di Medan, kan di Bogor juga ada, tapi sudah ditutup sama pemerintah daerah," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA