post image
KOMENTAR
Terdakwa MTA (17) yang juga putra dari tersangka Syamsul Anwar dan Radika dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di Jalan. Beo simpang Jalan Angsa, Kecamatan Medan Timur  dituntut  3 tahun 4 bulan penjara. Terdakwa  terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) tersebut.

"Terdakwa dituntut 3 tahun 4 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap PRT. Tuntutan itu  sudah maksimal untuk terdakwa sesuai dengan dakwaan," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Nazzar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/12) siang.

Berbeda dengan MHB (17),  MTA tidak dikenakan Pasal 338 atau pembunuhan. Selebihnya, dia  dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT.

MTA merupakan anak dari pemilik usaha penyaluran PRT yang juga jadi tersangka, yaitu pasangan Syamsul Anwar dan Radika. Keduanya hadir di persidangan  untuk mendampingi anaknya.

Syamsul Anwar dan Radika merupakan pemilik rumah yang digerebek polisi di Jalan Beo Medan beberapa waktu lalu. Dari rumah itu diselamatkan 3 PRT yang menjadi korban penganiayaan. Diketahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di sana. Mayatnya ditemukan di Barus Jahe Karo.

Syamsul Anwar, Radika, anaknya MTA (17), keponakannya Jakir, pekerjanya MHB (17) dan Kiki Andika, serta sopirnya Ferry jadi tersangka dalam perkara ini. MHB sudah dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan 5 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.[hta]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum