post image
KOMENTAR
Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI), Selasa (6/1/2014).

Dalam eksepsi yang dibacakan Akmal Handi Ansari Nasution, Kuasa Hukum terdakwa Hukuasa Ndruru, mengatakan, kliennya tersebut merupakan korban dari Bupati Nisel, Idealisman Dachi.

Dimana menurutnya, ada skenario yang dibuat Bupati Idealisman Dachi untuk menjebloskan Wabup Hukuasa Ndruru ke penjara.

"Banyak fakta-fakta yang terlihat bahwa ada skenario Bupati Nisel Idealisman Dachi untuk mengorbankan Hukuasa Ndruru. Dan juga, seharusnya dalam proyek ini yang bertaanggung jawab adalah Bupati, bukan Wakil Bupati. Tetapi penyidik tidak pernah mengusut secara mendalam soal keterlibatan Bupati ini," kata Akmal dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun, di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/1/2015)

Dijelaskan Akmal, skenario yang dibuat oleh Idealisman Dachi, yakni dengan mengeluarkan SK Nomor 6/2012 tentang pendelegasian kewenangannya kepada Wabup Hukuasa Ndruru dalam proyek ini. Pendelegasian kewenangan itu, kata Akmal, sangat aneh karena saat itu, Bupati Nisel Idealisman Dachi tidak berhalangan dan dalam keadaan sehat wal afiat.

Sesuai aturan, kata Akmal, pendelegasian kewenangan bisa dilakukan jika Bupati berhalangan atau keadaan sakit. "Jadi, dari sini saja, Bupati sudah punya kepentingan dalam pengadaan tanah Balai Benih Induk (BBI) itu dengan mengorbankan Wabup Hukuasa Ndruru," kata Akmal.

Tim kuasa hukum terdakwa ini juga menyatakan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina. Dimana dalam dakwaannya, Hukuasa Ndruru dinyatakan melakukan korupsi pada pengadaan lahan BBI secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara Rp9,9 miliar dari total anggaran Rp15 miliar pada tahun 2012.

Menurut pengacara terdakwa ini jaksa tidak menjelaskan secara detail soal keterlibatan terdakwa Hukuasa Ndruru. Jadi dakwaan jaksa kabur dan tidak sesuai aturan yang tertuang dalam KUHAP.

"Untuk itu, kami meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan. Karena dakwaannya batal demi hukum," kata Akmal.

Usai mendengarkan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, majelis hakim kemudiaan meminta tanggapan jaksa. Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Agustina menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis.

JPU dari Kejati Sumut ini pun meminta waktu selama seminggu untuk menyusun tanggapan tersebut.

"Kami akan memberikan tanggapannya secara tertulis majelis, mohon diberikan waktu selama seminggu yang mulia," jelas jaksa.

Sebelumnya, JPU mendakwa Hukuasa Ndruru melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,9 miliar. Hukuasa Ndruru melakukan korupsi tersebut bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nisel Asa aro Laia, Asisten I Pemkab Nisel, Feriaman Sarumaha, Pemilik Tanah, Firman Adil Dachi yang juga merupakan adik kandung Bupati Nisel, Idealisman Dachi. Kemudian, Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Nisel Yokie Adi Kurniawan Duha.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Hukuasa Ndruru dijerat jaksa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 23/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum