post image
KOMENTAR
Tidak disinggungnya keberadaan Becak Bermotor (Betor) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan di Kota Medan pada sidang paripurna yang di gelar Senin (12/1/2015) di nilai Fraksi PKS DPRD Medan sangat diskrimintaif. Pasalnya keberadaan betor di kota ini sudah menjamur. Untuk itu, perlunya keberadaan penarik betor ini di bahas dalam sidang paripurna. Hal itu disebutkan juru bicara Fraksi PKS Rajudin Sagala, dalam pemandangan umumya terkait Ranperda tersebut di Gedung DPRD Medan.

Dijelaskan Rajuddin, sebagai angkutan resmi, para abang becak tidak mendapat perhatian yang serius dari Pemko Medan. Saat ini, kota Medan tidak memiliki pangkalan resmi yang ditetapkan oleh pemko medan. "Kami mempertanyakan mengapa Pemko Medan tidak memasukkan betor menjadi bagian integral dalam Ranperda ini," paparnya.

Dijelaskannya, terkait dengan keberadaan betor, kepemilikan betor selama ini harus melalui koperasi. Dimana koperasi mendapat izin dari Pemko Medan untuk pengadaan betor sesuai dengan jumlah yang diberikan.  "Setiap masyarakat yang ingin bekerja sebagai abang becak harus mendaftar sebagai anggota koperasi dengan kewajiban membayar iuran dan membayar cicilan betor. Namun, kepemilikan betor bukan milik abang becak melainkan milik koperasi padahal yang membayar cicilan adalah abang becak itu sendiri," sambungnya.

Masalahnya, lanjut Rajudin, banyak koperasi yang menaungi betor–betor ini sudah tutup dan tidak beroperasi lagi. Sementara Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditangan koperasi. Akibatnya, banyak pemilik betor tidak memiliki BPKB. Sehingga tidak bisa membayar pajak kendaraan bermotor, dan syarat merugikan potensi PAD Kota Medan.

"Kami (FPKS) menduga, Ranperda ini adalah produk pesanan oknum tertentu. Alasannya, pada pasal 70 Ranperda ini tiba–tiba saja muncul kata ‘Asbekindo’. Makhluk apa ini?. Dimana setelah kami pelajari tidak ada kata atau kalimat dalam ketentuan umum yang menyebutkan kata ini. oleh karena itu, kami minta penjelasannya. dan kami minta agar kata ini dihapuskan saja dalam Ranperda ini," ketusnya.

Lebih lanjut Rajuddin menambahkan,  penetapan lahan sebagai rencana lokasi pembangunan jalan dan terminal harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang kota medan.

"oleh karena itu, kami minta daerah mana saja yang sudah ditetapkan oleh pemko medan sebagai daerah rencana pembangunan jalan dan terminal," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan