post image
KOMENTAR
General Manager Stakeholder and Business Support di OTP Geothermal, Satria Djaya, menyesalkan adanya insiden penyerangan yang terjadi di sekitar lokasi kerja OTP Geothermal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Minggu, (11/1/2015).

"Penyerangan tersebut merupakan aksi tidak bertanggung jawab oleh sekelompok preman yang ingin mengintimidasi masyarakat setempat," kata Satria melalui surat elektronik kepada redaksi, Selasa (13/1/2014)

Mereka menjelaskan, kelompok massa yang melakukan penyerangan tersebut diduga merupakan kelompok yang berasal warga yang tidak memahami pentingnya operasional proyek pemanfaatan panas bumi untuk menambah kebutuhan listrik di Sumatera Utara dengan memanfaatkan energi terbarukan dari panas bumi tersebut. Kelompok tersebut menurut mereka merupakan  kelompok warga yang selalu melakukan pungutan liar dari warga yangingi menggunakan beberapa akses jalan di Mandailing Natal.

"Para pelaku tindak kekerasan ini harus dihukum sesuai aturan yang berlaku dan OTP akan terus bekerja sama dengan masyarakat setempat, pemerintah kabupaten dan pihak Kepolisian. Kami yakin bahwa para pelaku kejahatan ini akan segera diadili," ujarnya.

Ia menjelaskan, proyek pengembangan energi panas bumi merupakan prioritas nasional. Dalam hal ini ada aturan yang menyebutkan pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi pengembangan energi panas bumi menghadapi ancaman hukuman.

"Ancamannya hukuman tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 70 juta menurut hukum," lanjutnya.

Dijelaskannya proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Mandailing Natal akan memproduksi listrik sebesar 240 megawatt dalam bentuk yang aman, bersih, dan terbarukan. Dengan demikian, penyerangan tersebut menurutnya tidak hanya memunculkan korban dari kalangan pekerja, namun juga memiliki dampak luas bagi warga di Sumatera Utara.

"Bukan hanya warga setempat yang akan menjadi korban dari aksi kekerasan ini, namun juga seluruh penduduk Sumatera Utara yang hingga kini masih mengalami defisit listrik sebesar 300 megawatt," ungkapnya.

Sebelumnya disampaikan terjadi bentrok antara masyarakat yang menolak keberadaan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Sekuriti PT SMGP. Akibatnya, dua orang terluka dan perusahaan pengelola panas bumi itu masih menghentikan aktivitasnya.

"Peristiwa tersebut  terjadi pada Minggu (11/1/2015)  di Desa Sibanggor Jae, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (12/1/2015).

Korban terluka atas nama Ali Umar Nasution (37), warga Desa Sibanggor Jae, dan Ahmad Husen (34), warga Desa Huta Lombang. Keduanya merupakan pendukung keberadaan PT SMGP.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa