post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan menolak keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan oleh kuasa hukum Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar, yang menjadi terdakwa dalam kasus sengketa tapal batas sirkuit Jalan Pancing. Majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga berpendapat dakwaan jaksa sudaj cermat dan lengkap.

"Menyatakan eksepsi Hasban Ritonga dan Khairul Anwar tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutan pemeriksaa  perkara Nomor Register 2983/B/2014/PN Medan atas nama kedua terdakwa tersebut" ujar Ketua Majelis Dahlan Sinaga dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Medan Selasa (13/1/2015).

Atas putusan sela tersebut, sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dijumpai usai persidangan, Hasban Ritonga yang baru ditunjuk menjadi Sekda Provsu ini mengatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum di persidangan. Ia yakin kasus ini tidak akan menganggu kinerjanya sebagai Sekda nantinya.

"yah kita ikuti saja prosesnya di persidangan. gak terganggu lah" ungkapnya saat dihadang wartawan.

Hasban juga optimis bahwa akan bebas dari segala tuntutan. Ini menurutnya  akan dibuktikan dalam persidangan.

"nanti kita buktikan dalam persidanganlah. Dalam sengketa ini saya kan cuma memediasi saja." pungkasnya sembari menuju mobil pribadinya

Sementara menanggapi ditolaknya eksepsi ini, Marasamin Ritonga selaku kordinator kuasa hukum kedua terdakwa mengaku tetap menghormati putusan sela tersebut. Pihaknya akan membuktikan kliennya tidak bersalah pada persidangan yang akan digelar.

"banyak hal yang nantinya akan kita buktikan diantaranya, bahwa kasus ini bukan masalah pidana namun masalah perdata karena adana perjanjiam wan prestasi" paparnya.

Selain itu Marasamin juga mengatakan jika ini permasalahan pidana maka kedua kliennya bukan objek hukum. Sebab permasalahan asset merupakan tanggung jawab Pemprovsu.

"Asset itu kan sesuai peraturan Kemendagri yang bertanggung jawab Gubernur ama Sekda, bukan mereka (kedua terdakwa). Jadi peraturan-peraturan seperti ini akan kita jadikan bukti di persidangan" papara Marasamin.

Sementara saat ditanya tanggapannya terkait jabatan yang akan disandang Hasban Ritonga sebagai Sekda Provsu menggantikan Nurdin Lubis, Marasamin enggan mengomentari, namun menurutnya selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap seseorang belum dapat dikatakan bersalah.

"Kami tidak dalam rangka mengomentari penetapan Hasban sebgai Sekda. Namun dalam hukum seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sampai ada putusan inkrah" pungkas Marasamin.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum