post image
KOMENTAR
Gunawan (16) warga Jalan  Tangguk Bongkar V dan rekannya  Budi (17) warga Jalan  Pajak Garuda diamankan petugas Polsek Medan Area.

Keduanya ditangkap karena mencuri 1 unit becak bermotor milik  Leri., warga Jalan Tangguk Bongkar V, Kecamatan Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja, Senin (19/1/2015) mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan becak bermotornya pada Sabtu (17/1/2015).

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan kedua pelaku.

"Keduanya kita amankan di Jalan Garuda," ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan pelaku berinisial AS yang melarikan diri saat ditangkap.

"Kita juga sedang mengejar penadahnya berinisial G. Kasus ini masih kita lidik dan kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa