post image
KOMENTAR
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku baru mengetahui jika Hasban Ritonga yang dilantik menjadi Sekda Pemrov Sumut berstatus terdakwa. Tjahjo menyebut pihak pemerintah pusat hanya menerima nama calon dari Gubernur Sumatera Utara.

"Sudah kami minta klarifikasi, karena usulan dari Gubernur tidak menyebutkan dengan detil posisi masing-masing usulan Sekda," jelas Tjahjo di sela-sela paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut Tjahjo, pihaknya hanya melakukan pengecekan dari segi syarat administrasi, juga tak mendapat laporan soal status hukum.

"Saat kami klarifkasi hanya tingkat kepangkatan dan eselon," tutup dia.

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho melantik Hasban pada Rabu (14/1/2015) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Gatot menyatakan dirinya hanya mengamankan kebijakan presiden terkait penetapan Hasban menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara.

"Sebelumnya kami, Biro Hukum kita sudah konsultasi ke Jakarta, saya  hanya mengamankan kebijakan presiden," ungkapnya saat itu.

Hasban Ritonga terpilih menjadi Sekda mengalahkan 2 kandidat lainnya seperti Randiman Tarigan dan Arsyad Lubis.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan