post image
KOMENTAR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad santai menanggapi laporan dari Komjen Pol Budi Gunawan yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung, hari ini, Rabu, (21/1/2015).

Selain Samad, Komjen BG melalui pengacaranya Eggy Sudjana juga melaporkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Keduanya dituding menyalahgunakan wewenangnya dalam proses penetapan Komjen BG sebagai tersangka.

Samad menjelaskan, apa yang dia lakukan sudah sesuai prosedur hukum dan standar operasional prosedur penanganan perkara di KPK.

"Tidak ada yang dilanggar," tandas Samad melalui pesan singkatnya beberapa saat tadi.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum