post image
KOMENTAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Hasban Ritonga sowan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta, hari ini, Rabu (21/1/2015). Setiba di Medan, Sekda yang baru dilantik 14 Januari 2015 lalu tersebut langsung menyampaikan seluruh hal yang disampaikannya saat bertemu dengan para petinggi Depdagri.

"Saya sowan ke Depdagri bertemu Sekjen dan Deputi, pak Sujatmio," katanya mengawali keterangan.

Hasban menyebutkan, baik Sekjen maupun Deputi masing-masing mempertanyakan mengenai status hukum yang saat ini disandang olehnya dan meminta penjelasan mengenai duduk persoalan sengketa sirkuit IMI yang membuat dirinya menyandang status terdakwa hingga saat ini.

"Saya menceritakan seluruh kronologis mengenai persoalan sirkuit IMI," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus pembangunan sirkuit tersebut yang membuat terjadinya perselisihan antara pihak PT Mutiara Development dengan Pemprovsu. Dimana pihak pengembang merasa dirugikan karena sirkuit tersebut sebagian masuk kedalam wilayah mereka, sehingga terpaksa diukur ulang. Tahun 2011 digelar mediasi antara pihak pengembang dengan pemprovsu dan dinas pemuda dan olah raga di Polsek. Kemudian mediasi berlanjut pada tahun 2012 di tingkat pemprovsu.

"Pada saat itu asisten IV masih pak Naim," sebutnya.

Juli 2012, Hasban Ritonga menjabat sebagai Asisten IV menggantikan Naim. Menurutnya, pada 14 Agustus 2012 sudah terjadi 4 poin kesepakatan antara Pemprovsu dengan PT Mutiara Development. Dimana poin-poin tersebut yakni bahwa pemprov mengakui sebagian sirkuit itu berada di lahan bukan milik pemprov. Kedua, bahwa PT Mutiara bersedia membangunkan traks sirkuit di lahan pemprov agar ada sarana otomotif di Sumut. Ketiga, jangka waktunya pegembalian setelah selesai bangunan dan selesai PON Pekanbaru. Keempat, sepanjang penyerahan belum selesai, masing-masing pihak menjaga situasi tidak kondusif.

"Selama itu kan kita sama-sama tau sering ada situasi tidak kondusif disana," ungkapnya.

Pada akhirnya, pihak pengembang mensomasi Pemprovsu dengan pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain. Dan berakhir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka pada tahun  2014 oleh Mabes Polri dengan delik pasal 424 tentang penggunaan jabatan untuk menguasai lahan orang lain, yang berakhir dengan penahanannya di Mabes Polri.

"Itu saja yang saya sampaikan, dan juga termasuk telah adanya perdamaian antara Pemprovsu dengan PT Mutiara pada Januari 2015, yang intinya tidak ada tuntut menuntut lagi," sebutnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan