post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan segera menonaktifkan Hasban Ritonga, terdakwa kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri Medan, yang dilantik Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho menjadi Sekda Sumut pada 14 Januari 2015 lalu.

"Sekarang sedang dalam proses. Kan baru kemarin dipanggil, lengkap dengan semua registrasi-registrasinya," kata Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1/2015).

Ia mengatakan pada dasarnya tidak memerlukan waktu lama untuk memproses penonaktifan Sekda Sumut tersebut, karena prosesnya sebenarnya cepat atau dalam sehari bisa selesai.

Mendagri mengatakan sedang melaporkan kepada Sekretariat Kabinet dengan terlebih dahulu sebelumnya juga sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Bisa kita nonaktifkan dahulu nanti kita akan buat surat kepada gubernur. Apa pun inikan pada posisi hukum sebagai terdakwa walaupun masih tetap belum ada keputusan inkrah, tapi nanti kita lihat, kita minta nonaktif dahulu sementara," katanya.

Ia menegaskan Hasban telah dimintai klarifikasi terkait persoalan itu dan yang bersangkutan telah membenarkan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus persidangan.

"Mendagri sejak awal tak pernah tahu ada laporan pada posisi yang bersangkutan. Itu saja," katanya.

Pihaknya menyatakan akan terus bergerak memproses pembatalan pengangkatan Hasban bahkan telah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membatalkan pelantikan Hasban.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan