post image
KOMENTAR
Direncanakan pada Kamis (29/1/2015) , Poldasu akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandopotan Kasmin Simanjuntak dalam sidang  kasus dugaan korupsi lahan base camp dan acses road PLTA Asahan III Kecamatan Meranti, Kabupaten Tobasa.
ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengaku belum bisa memastikan apakah pelimpahan itu akan dilaksanakan.

"Ditanya ke penyidiknya dulu,"kata Chandra, Rabu (28/01/2015).

Ia mengaku, pihaknya masih melakukan koordinasi secara lisan dengan Polda Sumut.  

"Tapi, kalau kapan dilimpahkan kita menunggu dari penyidik di Polda Sumut. Infonya dalam pekan ini juga. Tapi, belum tahu pastinya. Kita tunggu saja lah," kata Chandra.

Chandra menuturkan, Berkas Bupati Tobasa sudah P-21 yang ditetapkan lengkap pada tanggal 21 Januari 2015, kemarin.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menyatakan Kasmin Simanjuntak melakukan korupsi dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan tidak tutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak pada tahap II itu. Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999  jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 kuhpidana.

Diketahui,  Kasmin Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp.3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT.PLN itu. Akibatnya, menimbullkan kerugaian mencapai Rp 4,4 Miliar dari anggaran Rp. 17,5 miliar.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum