post image
KOMENTAR
MBC. Gegara membawa pisau dapur kehotel Sibayak, Jalan Nibung Utama, Kelurahan Petisah, Kecamatan Petisah, Tino (24) diamankan personil Reskrim Polsek Medan Baru.

Selanjutnya, Mahasiswa Harapan Mekar Pasar II  Marelan yang tinggal di Jalan  Kelambir V,  Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan  Medan Helvetia ini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar, Kamis (12/2/2015) mengatakan, Tino diamankan karena diduga akan menggunakan pisau tersebut untuk merampok.

"Kita mendapat informasi bahwa ada seorang pengunjung membawa pisau. Dari situ, personil langsung turun kelokasi dan mengamankannya," katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Tino.

"Tino akan kita jerat dengan pasal   2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.

Sementara Tino mengaku,  tidak pernah terlibat kasus apapun. Ia  datang ke Hotel itu untuk menginap saja.

"Hanya karena bawa pisau dapur, aku ditangkap. Padahal, tak ada niat ku untuk ngapa-ngapain, aku bawa pisau untuk jaga-jaga aja bang. Rumah ku jauh dan aku takut jika nanti ketemu perampok," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa