post image
KOMENTAR
MBC. DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh, Senin (16/2/2015), menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Aceh, Ismail. Sidang diadakan di Kantor KIP Provinsi Aceh.

Pengadu yang juga Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi melalui kuasanya, Robby Syah Putra mengatakan, pengaduan ini dilakukan setelah KIP Aceh berkonsultasi dengan KPU.

"Berdasarkan surat KPU kepada KIP Aceh Nomor 07/KPU/I/2015 tanggal 7 Januari 2015, KPU meminta untuk memproses pemberhentian ketua KIP Aceh Timur melalui DKPP, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Robby.

Perkara ini bermula setelah Teradu Ismail tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kota Medan karena padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada 4 Desember 2014. Saat ini, Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Sidang kali ini digelar tanpa kehadiran Teradu. Pihak Rutan tidak mengizinkan Teradu dibawa keluar dengan alasan keamanan.

"DKPP sudah berusaha agar Teradu dapat dihadirkan. Tapi informasi terakhir, tetap tidak mendapat izin. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini Teradu tetap punya hak untuk didengar jawabannya. Selanjutnya, ini akan saya informasikan ke DKPP untuk diadakan pleno. Ini baru pertama terjadi. Locus delicti di Medan, tapi locus pekerjaan di Aceh," terang Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait yang saat itu didampingi empat Anggota TPD Aceh, yakni Asqalani, Ria Fitri, dan Zaenal Abidin.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa