post image
KOMENTAR
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polresta Medan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan  dengan korban Widhiastuty Suwardianto (38)  dinyatakan tidak sah.

Hakim tunggal Waspin Simbolon  mengaku mengabulkan permohonan praperadilan diajukan korban penganiayaan, Widhiastuty Suwardianto (38), terhadap Polresta Medan yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2015).

Ia mengaku, Polresta Medan terlalu dini menerbitkan SP3.   Selain itu, para saksi yang dihadirkan di persidangan, orangtua pemohon dan Charles Pardede, menguatkan keterangan Widhiastuty. Perempuan itu terkonfirmasi sebagai korban penganiayaan sekaligus pembuat laporan ke polisi meskipun alamatnya pada KTP berbeda.

Keterangan terlapor Nikson Nababan di -Berita Acara Perkara (BAP) juga menjadi pertimbangan hakim. Meski membantah melakukan penganiayaan, namun dia  mengakui berada di kamar 804 dan 805 Hotel Soechi, Jalan Cirebon Medan saat kejadian pada 20 November 2013.

Kuasa hukum Widhiastuty CP Siregar, mengaku puas dengan putusan hakim. "Putusan hakim ini sudah tepat, karena kebijakan Polresta Medan menerbitkan SP3 terlalu dini dan sangat lemah.  Padahal korban baru dua bulan pindah dari alamatnya karena kurang nyaman setelah banyak mendapat ancaman. Alasan alamat tidak jelas sangat tidak relevan, karena Widhiastuty ada meninggalkan nomor telepon," katanya.

Seperti diberitakan, seorang warga Cirebon, Widhiastuty Suwardianto (38), memohon keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia mempraperadilkan polisi karena menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan yang melibatkan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan.

Widhiastuty memohon agar hakim menyatakan penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Medan  tidak sah. Berdasarkan pengakuannya, penganiayaan itu terjadi di kamar 805 Hotel Soechi, Jalan Cirebon, Medan pada 20 November 2013.

Saat itu, Nikson masih menjadi calon Bupati Taput yang akan bertarung pada putaran dua. Akibat penganiayaan itu, Widhiastuty mengalami luka memar.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum