post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku sulit untuk melakukan penangguhan Boy Hermansyah, tersangka dugaan kredit fiktif BNI 46, Jalan Pemuda,  sebesarRp129 miliar dengan alasan sakit.

"Tim mempertimbangkan tersangka  sudah masuk daftar DPO Kejagung. Dari hal inilah kita sulit mengabulkan permohonan itu," ucap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Novan SH, Senin (23/02/2015).

Ia mengaku, pihaknya  belum memutuskan untuk mengabulkan surat penangguhan  Boy Hermansyah.

"Memang penangguhan penahanan itu merupakan hak semua tersangka. Bahkan, tim sedang berkonsentrasi agar berkasnya  dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.  dalam
perampungan berkas itu, Boy Hermansyah mengajukan dua saksi yang meringankan, maka penyidik akan memeriksa dua saksi yang di ajukan Boy untuk meringankan dirinya," jelasnya.

Diberitakan, Boy Hermansyah ditahan penyidik Kejati Sumut setelah bos perusahaan PT Bahari Dwikencana Lestari itu buron selama 4 tahun. Pelarian Boy Hermansyah berakhir pada akhir Januari lalu saat  petugas Polda Sumut menangkapnya di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
.
Boy Hermansyah diduga melakukan pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar.

Dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain. Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukannya.

Setelah di proses, aset tersangka berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Provinsi Aceh yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.

Dalam kasus ini, tiga pihak BNI telah dihukum penjara masing-masing 3 tahun yaitu Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.[rgu] 

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum