post image
KOMENTAR
Tiga terdakwa kurir 25 Kg sabu dan 30.000 butir ektasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2/2015).

Jaksa Penuntut Umum Yunitri Sagala menyatakan, ketiga terdakwa yaitu Ramlan Siregar(48), Rahmat Suwito (31) dan Hamri Prayoga (33)  terancam hukuman mati.

Mereka terbukti bersalah karena  melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya dinyatakan menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram."Melihat jumlah barang bukti narkobanya yang cukup besar,ancaman hukumannya adalah hukuman mati," katanya.

Berdasarkan dakwaan, ketiga terdakwa diamankan setelah polisi meringkus Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Kecamatan Medan Ampas pada Kamis (11/9/2014).

Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini polisi menyita 0.5 gram sabu." Terdakwa ini hanya pemakai dan sidangnya sudah lebih dulu digelar," jelasnya.

Hendra mengaku jika sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkapnya di Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, Jumat (12/9/214).

Dari terdakwa ini, polisi tidak menemukan barang bukti,namun ia  mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai.Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir yang merupakan warga Malaysia.

Ramlan mengaku telah  menyerahkan narkoba tersebut kepada Rahmad Suwito. Rahmad diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten  Asahan. Petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg serta  6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 Kg.

Suwito mengaku  diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri. Hamri pun ditangkap di kediamannya  di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru. Ia berperan sebagai koordinator lapangan dan  bertugas sebagai  penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 passpor, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.

Setelah seluruh dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai M Aksir menunda sidang dan menyatakan pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan digelar pekan depan.[ben]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum