post image
KOMENTAR
Dengan tidak dimasukkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RPP RIPIN), Kementerian Perindustrian telah mencederai program Nawa Cita yang diusung Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Begitu kritik pakar pertembakauan, Profesor Kabul Santoso di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Kabul, salah satu agenda Nawa Cita adalah membangun industri yang tangguh dan berdaya saing untuk mewujudukan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

"IHT sudah jelas sebagai salah satu industri nasional strategis justru tidak dilindungi pemerintah. Apakah Pak Saleh Husin sudah lupa dengan agenda Nawa Cita yang diusung Jokowi-JK?," tanya mantan rektor Universitas Jember ini.

RPP RIPIN yang merupakan turunan dari UU 3/2014 tentang Perindustrian  berada di bawah Kemenperin seharusnya berjuang untuk mempertahankan IHT.

"Sejak zaman Presiden Soeharto sampai dengan SBY, mereka menetapkan IHT sebagai industri strategis dan prioritas. Kok, di zaman Menperin baru di bawah Kabinet Kerja Jokowi -JK justru malah digencet. Ini bagaimana cara berpikirnya? Apakah ya Jokowi-JK tahu keputusan anak buahnya?," imbuh Kabul yang peneliti senior pertembakauan, masygul.

Padahal untuk diketahui industri kretek nasional, tegas Kabul, memiliki socio-economic effect yang sangat besar. Menurut dia, tidak ada satupun industri nasional yang kuat seperti IHT.

"Kalau Menperin tidak memasukkan IHT sebagai satu dari sepuluh industri strategis ke dalam RPP RIPIN, semakin menegaskan bahwa Menperin sudah terkontaminasi oleh agenda asing," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra berpendapat, pemerintah harus merevisi lagi RPP RIPIN dan memasukan industri tembakau dalam RPP tersebut karena dari sisi kontribusi terhadap ekonomi dan daya serap tenaga kerja sangat besar, mencapai 6 juta orang. "Pemerintah harus merevisi dan tidak sembarangan menyusun aturan terkait industri hasil tembakau."

Jika pemerintah tak hati-hati, maka ia khawatir peraturan ini justru akan membuat ekonomi yang tengah lesu seperti sekarang ini makin bertambah berat.[hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi