Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, dengan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Eksekusi penjara dilakukan atas perintah putusan hakim yang menghukumnya selama tiga bulan penjara.
Terpidana ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Rabu (18/3/2015) sekitar pukul 15.30 wib di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA). Razman Arif Nasution ditangkap karena kasus penganiayaan.
"Iya benar, terpidana Razman Arif Nasution sudah dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Sebelumnya, Asisten Intel Kejati Sumatera Utara Nanang Sigit mengemukakan, terpidana Razman Arif Nasution ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, dengan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/3/2015).
Terpidana ditangkap di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 wib, dan telah dibawa ke Rutan Cipinang, di Jakarta Timur.
"Eksekusi penjara ini sebagai upaya melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan terpidana Razman Arif Nasution terbukti melakukan penganiayaan," kata Nanang, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Disebutkan Nanang Sigit, terpidana Razman Arif Nasution sudah divonis di Pengadilan Sumatera Utara, pada tahun 2010 silam, dia (Razman) divonis 3 bulan penjara. Namun, putusan baru sampai ke Kejari Payabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada tahun 2012. "Jadi ditahan 3 bulan di sini," sebut Nanang, seraya menceritakan tim kejaksaan sebenarnya akan menangkap Razman di Gedung MA, tapi yang bersangkutan sempat kabur melewati pintu belakang dan akhirnya ditangkap di depan sebuah restoran rumah padang.
Untuk diketahui, terpidana Razman ternyata telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. Eksekusi penjara dilakukan, berdasarkan vonis bersalah dan dihukum selama tiga bulan penjara dan bayar denda Rp 500 ribu atas kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap korban Nukholis Siregar.[rgu]
KOMENTAR ANDA