
Dari situ, polisi mengamankan tiga orang nelayan bernama Guntur, Halim dan Didit, warga Tanjung Balai yang membawa sabu- sabu tersebut.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (4/4/2015) menyebutkan, digagalkannya penyelundupan itu berawal dari informasi masyarakat tentang diselundupkannya sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut. Dimana, pelaku menggunakan kapal nelayan untuk mengelabui petugas.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyedikan dan akhirnya mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti sabu- sabu seberat 20 Kg.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai AKP M Junjung Siregar mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan transaksi ditengah laut untuk membawa sabu itu ke Tanjung Balai. Mereka sudah dua kali melakukan pengiriman dan mendapat upah Rp 15 juta," jelasnya.
Ia mengaku, ketiga pelaku merupakan sindikat internasional yang menjadi target polisi. "Kami masih memburu penerima sabu- sabu dengan inisial A,” pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA