post image
KOMENTAR
Konvoi ratusan massa dari Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia di Jalan Pulau Pinang, Kecamatan Medan Barat, Rabu (8/4/2015) ricuh. Para pendemo cekcok dengan pria berseragam TNI dan merusak mobilnya.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini berawal saat ratusan massa hendak melakukan konvoi menuju kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan.

Saat rombongan melintas di Jalan Pulau Pinang/ Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Barat,  pengendara mobil Daihatsu Xenia BK 1628 HG  menolak dihentikan untuk memberi jalan kepada konvoi pendemo.

"Di dalam mobil  ada 3 orang dan  satu penumpangnya berambut cepak, pakai kaus dan celana panjang loreng TNI. Dia langsung turun dan menendang kereta (sepeda motor) pendemo," kata seorang saksi mata bernama  Adi.

Para pengunjukrasa yang  tidak senang, memukul mobil tersebut  hingga kaca depan pecah.

"Sopirnya mungkin panik, jadi mobilnya dibawa mundur, mau lari sepertinya. Tapi dia malah menabrak sepeda motor Yamaha Mio dikendarai perempuan di belakangnya," sambungnya.

Mobil itu bahkan sempat melindas sepeda motor sampai kendaraan itu tersangkut di dekat roda depan. Pria yang mengenakan pakaian loreng sempat mencoba melepaskannya, namun tidak berhasil.

Pria berseragam loreng itu juga  hampir dikeroyok pengunjuk rasa yang semakin ramai.  Melihat suasana memanas, Satgas Formas Sari Rejo dan polisi lalu lintas yang berjaga di sana langsung datang melerai.

Mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Yamaha Mio kemudian diserahkan ke Pos Polisi Lalu Lintas di Lapangan Merdeka. Sementara pendemo kembali bergerak menuju Gedung DPRD Sumut.

Di depan Gedung DPRD Sumut, kericuhan juga terjadi saat seorang ibu pengendara mobil mencoba menerobos blokade massa.

Bukan hanya itu, pendemo juga nyaris menyandera mobil anggota DPRD Sumut yang ingin masuk. Namun, Satgas Formas langsung mengawal mobil itu masuk.

Aksi ratusan massa Formas ini merupakan yang kesekian kali. Mereka menuntut agar sertifikat tanah warga Sari Rejo segera diterbitkan.

Warga menginginkan kepastian hukum karena persoalan sengketa terkait lahan Sari Rejo itu telah memiliki berkekuatan hukum tetap. Sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) No 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 yang menyatakan warga  sebagai pemilik lahan di Sari Rejo. ‬

Meskipun sengketa atas  tanah seluas 260 hektare sudah berkekuatan hukum tetap, warga tetap terhalang untuk mengurus sertifikat tanah.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa