post image
KOMENTAR
. Polres Mandailing Natal  menetapkan dua tersangka pembantaian pasangan suami istri  di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis,  Kabupaten Mandailing Natal.

Akibat kejadian itu, H Muhammad Nur alias H Bejeng kritis dan istrinya  Hj Fatimah Lubis alias Hj Maskota meninggal dunia.

"Kedua tersangka pembantaian pasutri itu adalah Azwar Nasution alias Bone (51) dan Ramli (44)," kata Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Wira Prayatna, Selasa (14/4/2015).
 
Dikatakan Wira, kejadian bermula saat kedua tersangka datang kerumah korban untuk meminta sisa uang hasil kerja bangunan mereka.

"Korban menjelaskan bahwa uang mereka sudah dibayar sesuai hasil kerjanya. Jika merasa masih ada kekurangan, koan menyuruh pelaku memintanya di akhirat," katanya

Tersangka yang mendengar perkataan korban, lalu emosi dan membacok serta menyayat leher korban. Saat bersamaan, korban H Bejeng muncul dari arah dapur dan langsung disambut tersangka Bone dengan pisau. Setelah melakukan pembantaian, para pelaku meninggalkan rumah korban.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,  subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," jelasnya.[ben]
 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa