post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang bandar sabu dan kepemilikan senjata api bernama Ardan Mauly Putra Nasution (41), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kebupaten Padang Lawas.

Ia diamankan karena hendak melakukan transaksi sabu disebuah warung di Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

Selain itu, ia juga terlibat kasus kepemilikan senjata api rakitan jenis Revolver beserta empat butir pelurunya.

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas kaki kiri dan tangannya, karena saat diamankan melakukan perlawanan.

Informasi yang dihimpun, Minggu (3/5/2015) menyebutkan,  penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu dan senjata api di sebuah warung di Barumun, Padang Lawas.

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengepung warung itu. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mengancam petugas. Petugas yang merasa terancam, lalu melumpuhkan pelaku dengan memembak kaki dan tangannya.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Parluatan Siregar saat dikonfirmasi mengatakan tengah pengembangan kasus tersebut.

"Pelaku kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya, Mauli dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.[ben]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa