post image
KOMENTAR
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Parlindungan Sinaga menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada anggota DPRD Padang Lawas (Palas), Aminuddin.

Adik Bupati Palas Ali Sutan Harahap ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bantuan bencana daerah (BBD) yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.

Aminuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Parlindungan di pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (7/5/2015).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda  sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, uang sebesar Rp 201 juta yang disimpan terdakwa di kejaksaan menjadi uang pengganti kerugian negara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Polim Siregar yang sebelumnya meminta agar Aminuddin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Aminuddin dan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Seusai sidang, Aminuddin mengaku dapat menerima putusan majelis hakim karena hukumannya sama dengan putusan 6 terdakwa lainnya. "Saya juga sudah lima bulan ditahan," ujarnya.

Diberitakan, perkara yang menjerat Aminuddin ini bermula saat Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp 6 miliar lebih pada Tahun Anggaran (TA) 2011.

Dana yang bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah itu tahun 2010.1

Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam sebelas paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap.

Namun, pekerjaan sebelas paket tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Lembaga itu juga menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum