post image
KOMENTAR
Tiga orang warga Negara Asing diamankan petugas Imigrasi Kelas II Pematang Siantar.Ketiga warga negara asing itu adalah Kim Chan Ho dan Song Hwa Young yang merupakan warga Korea Selatan dan  Susane Schroer yang berasal dari Jerman.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Jaya Saputra mengaku, ketiganya diamankan setelah pihaknya menerima laporan soal keberadaan wna yang berada di wilayah hukumnya. Dimana, ketiganya diamankan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Susane Schoer kita amankan kerap membuat onar di kota turis Parapat. Song Hwa Young tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), melainkan hanya sebatas visa kunjungan. Sedangkan Kim Chan Ho, meski memiliki Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan Kantor Imigrasi Tangerang, namun pada keterangannya tidak disebutkan jika wilayah kerjanya berada di wilayah hukum kantor Imigrasi Pematangsiantar," ujarnya, Minggu (10/5/2015).

Dijelaskannya, keduanya warga Korea Selatan itu berstatus profesional pada perusahaan swasta dan masuk ke Indonesia disponsori dua perusahaan yakni PT Powertech Engineering And Construcion, dan Tekhniko Indonesia.

Ia mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan perusahaan yang mengundang dua pria warga Korsel itu. Sebab sewaktu diamankan keduanya sedang bekerja.

“Kami sudah menyurati perusahaan tempat kedua pria itu bekerja. Untuk sementara, mereka kita tempatkan di Kantor Imigrasi termasuk Susane,” pungkasnya. [ben]






LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa