post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap NAB bocah berusia 8 tahun yang merupakan anak tirinya. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Trila Murni.

Menurutnya, dihadapan penyidik kedua orang tuanya baik ayah berinisial I maupun ibu tirinya berinisial M tidak mengaku melakukan kekerasan terhadap korban. Namun atas pengakuan dari korban, mereka langsung menetapkannya sebagai tersangka.

"Karena kemarin langsung ditunjuk oleh korban, maka ibunya langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (13/5/2015).

Pihak kepolisian sendiri menurut wakapolsek masih menunggu hasil visum dari RSU Pirngadi, Medan, untuk mengetahui bekas luka yang ada pada tubuh korban.

"Hari ini kita akan menerima hasil visum dari pihak rumah sakit. Kalau dilihat sekilas, luka diwajahnya itu luka lama," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, NAB bocah berusia 8 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di rumah kontrakan mereka di Jalan Setia Luhur, Gang Banteng no 58, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Dalam pengakuan bocah tersebut, penganiayaan ini mengakibatkan 3 gigi depannya rontok.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa