post image
KOMENTAR
MBC. Objek perkara tanah antara Koperasi Usaha Desa (KUD) Bukit Harapan/PT Torganda dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) seluas 47 ribu hektare tidak memiliki lokasi batas wilayah yang jelas. Bahkan, sampai kini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diketahui tak memiliki peta batas wilayah yang masuk dalam register 40 di Kabupaten Padanglawas (Palas).

Pernyataan itu disampaikan putra dari DL Sitorus, Sihar Sitorus didampingi Sarluhut Napitupulu dan Riki Sitorus saat memaparkan tentang persoalan tanah register 40 di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Palas, Rabu siang (20/5/2015).

Sihar memaparkan, DL Sitorus tidak ada memiliki tanah di lahan seluas 47 ribu hektare. Hubungan DL Sitorus dengan kawasan 47 ribu hektare di Palas hanyalah bersifat memberi bantuan modal usaha kepada ribuan masyarakat yang hendak menanam kelapa sawit di lahan tersebut. Sistemnya, setelah ada hasil, maka petani menjual hasil usahanya melalui KUD Bukit Harapan kepada PT Torganda.

Dia menyebutkan, berdasarkan fakta DL Sitorus memang tidak memiliki lahan, tetapi secara hukum DL Sitorus didakwa dua hal. Di antaranya didakwa merubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan, dan melakukan tindak pidana korupsi (illegal logging).

Berdasarkan adanya dakwaan tersebut, Sihar menyebutkan, DL Sitorus dinyatakan bersalah dan dihukum selama delapan tahun, denda plus subsider yang sudah dibayarkan ke negara. Sedangkan terkait dakwaan tindak pidana korupsi, tidak ditemukan kerugian negara alias nol.

"Tiba-tiba sekarang dilakukan eksekusi terhadap objek perkara, tapi isinya mau dikuasai dengan eksekusi manajemen. Ini ada apa" Kenapa lahan diambil bersama isinya" Kalau dieksekusi harusnya lahannya kemudian ditanami kembali agar menjadi hutan," paparnya.

Dia mengaku, belum mengetahui jelas bentuk eksekusi yang dilakukan kejaksaan. Mulai eksekusi administrasi hingga eksekusi manajemen. Padahal sampai saat ini, Kemenhut sendiri tidak bisa menunjukkan batas wilayah kawasan register 40 seluas 178 ribu hektare.

"Bagaiman kami bisa mengetahui, kawasan register 40 di mana wilayahnya dan sampai mana batasnya. Jadi, kalau dilakukan eksekusi silahkan objek mana sampai mana yang dieksekusi. Nah, kalau sekarang ada eksekusi manajemen, maksudnya apalagi. Kalau sudah dieksekusi manajemen mau dikasih ke manajemen mana? Inilah yang membuat sulit memahami secara hukum, kami melihat negara seperti merampas," urainya.

Bukan itu saja, didalam kawasan reg 40 ada kurang lebih 43 perusahaan yang mengelola kawasan ini sebagai kebun kelapa sawit. Namun hingga saat ini hanya DL yang di hukum dan lahan KUD Bukit Harapan akan di eksekusi oleh pemerintah. Hal ini terlihat jelas pemerintah pilih kasih terkait kasus ini ungkap sihar.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum