post image
KOMENTAR
Pihak kantor Imigrasi Medan masih terus melakukan pendataan terhadap 96 orang Imigran ilegal yang berasal dari Bangladesh dan Myanmar. Pendataan tersebut dilakukan dengan memintai keterangan mengenai data masing-masing imigran untuk dilaporkan kepada Dirjen Keimigrasian di Jakarta.

"Sampai saat ini kita masih menyelesaikan proses pengambilan keterangan dari imigran asal Bangladesh dan Rohingnya Myanmar, setelah itu baru kita laporkan ke pimpinan di Jakarta," kata Kabid Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Medan, Herawan Sukoaji, Kamis (21/5/2015).

Herawan menyebutkan, dari keterangan sementara para pengungsi Bangladesh meminta agar mereka segera dideportasi. Untuk itulah mereka berupaya untuk melakuan pendataan terhadap 53 warga Bangladesh yang ditampung di penampungan sementara di Hotel Beraspati, Jalan Jamin Ginting, Medan. Proses pemulangan mereka nantinya akan dilakukan setelah seluruh proses pendataan selesai hingga terbitnya dokumen perjalanan mereka dari pihak kedutaan besar Bangladesh di Jakarta untuk pemulangan.

"Setelah pihak kedutaan (Bangladesh) sudah memahami bahwa ini benar-benar warganya dan menerbitkan dokumen perjalanan baru kita pulangkan. Seluruh tahapan ini nantinya melibatkan pimpinan kami di Jakarta dari Dirjen Keimigrasian, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Bangladesh," ungkapnya.

Sementara untuk pengungsi Rohingya, sejauh ini pihak imigrasi Medan menurut Herawan masih menunggu arahan. Sejauh ini mereka masih melakukan pendataan saja untuk memudahkan laporan jika suatu saat muncul kebijakan lanjutan mengenai penanganan mereka.

"Kalau untuk Rohingya kami masih menunggu perintah. Namun sementara kami lakukan penanganan awal, memberi tempat penampungan dan kebutuhan makanan dan minuman serta pengecekan kesehatan bersama IOM," ungkapnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan