post image
KOMENTAR
Badan Kehormatan Dewan (BKD)) DPRD Sumatera Utara akan melakukan proses dan sanksi terhadap anggota Komisi C DPRD Sumut Ajie Karim, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan menelantarkan anaknya.

"Akan kita proses dan beri sanksi kepada Ajie Karim, namun kita masih menunggu laporan resmi dari dari istri yang bersangkutan. Jika ada laporan maka akan diproses," kata Ketua BKD DPRD Sumut Ramses Simbolon, Rabu (3/6/2015).

Ramses mengaku, mengetahui persoalan yang melanda rumah tangga Ajie Karim melalui pemberitaan media. Dimana, istri anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Ajie Karim bernama Hariati Sari (35) melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya  ke Polresta Medan.

Wanita itu mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya itu. Anggota DPRD Sumut ini dituding kerap ringan tangan dan meludahi istrinya  yang sedang melaksanakan Sholat Zuhur.

Laporan warga Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Selayang ini diterima Polresta Medan dengan  nomor STTLP/1412/VI/2015/SPKT RESTA MEDAN.

"Ini merupakan masalah keluarga Ajie Karim, sedangkan BKD hanya mengurusi yang berkaitan dengan pelanggaran Tata Tertib Dewan. Kita masih menunggu laporan resminya yang ditujukan ke pimpinan DPRD Sumut. Selanjutnya laporan itu  akan diteruskan ke BKD. BKD akan memproses dan hasilnya diserahkan ke partai," demikian Ramses. [ben]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa