post image
KOMENTAR
DPRD Medan desak Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang Tatat Bangunan (TRTB) Medan segera membongkar hingga rata bangunan Vihara di komplek Central Bussiness District (CBD) Polonia karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif, Selasa (9/6/2015)

Menurutnya anggota komisi D yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak, sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung  dan anggota, Landen Marbun, Parlaungan Simangunsong, Abd Rani, Ilhamsyah, Daniel Pinem, Maruli Tua Tarigan dan Sahat Simbolon, sudah turun ke lokasi pasca terjadinya insiden bangunan rubuh yang menyebabkan puluhan pekerja terluka pada Senin (8/6/2015) kemarin.

"Sangat kita sayangkan kinerja pejabat Dinas TRTB yang tiadk becus. Padahal Walikota Medan, Drs Dzulmi Eldin yang melakukan peresmian peletakan batu pertama pembangunan Vihara. Seharusnya Eldin melakukan cek terlebih dahulu. Atau memang, Eldin sengaja dijebak pejabat Dinas TRTB. Atau Pemko ikut memiliki asset di komplek CBD. Patut dipertanyakan, kepentingan apa Pemko Medan terkait hal ini," kata Arif.
 
Ahmad Arif mengingatkan Walikota Medan Dzulmi Eldin agar tidak membiarkan sejumlah bangunan di komplek CBD melanggar ketentuan dan tidak memiliki IMB.

"Kita ingatkan Pemko Medan agar tidak memberlakukan kawasan CBD sebagai kawasan ekslusif/khusus bagi salah satu etnis. Ini dapat menimbulkan kesenjangan," terang politisi PAN ini.
 
Ditambahkan Parlaungan Simangunsong, Pemko Medan harus melakukan cek ulang terkait legalitas seluruh perizinan bangunan yang ada di komplek CBD.

"Ini sangat memalukan Walikota Medan, melakukan peresmian peletakan batu pertama pembangunan Vihara padahal belum memiliki IMB dan perubahan peruntukan. Secara moral, ini kan tanggungjawab Walikota Medan," tandas Parlaungan.
 
Dalam amatan wartawan dilapangan, aktivitas pembangunan Vihara terus berlanjut. Sejumlah buruh bangunan terlihat bekerja seakan tidak ada masalah. Pada hal, sebelumnya pejabat Dinas TRTB setelah bangunan ambruk pekan lalu mengaku sudah melakukan stanvas pembangunan sebelum melengkapi perizinan.
 
Sementara itu, sebagaimana jadwal banmus DPRD Medan untuk bulan Juni 2015 ini. Banmus DPRD Medan sudah menjadwalkan rapat paripurna pembahasan perubahan peruntukan pada 24 Juni mendatang terkait bangunan Vihara di komplek CBD. Sehingga, hampir dipastikan permohonan perubahan peruntukan akan batal atau ditolak. Seperti yang disampaikan Landen Marbun dan Ahmad Arif, permohonan itu bisa saja ditolak nantinya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan